Pelayanan rawat inap perawatan perinatologi

  1. Membawa pengantar opname dari dokter igd atau dari igd kebidanan dan OKB
  2. Membawa identitas diri ( Kartu keluarga / BPJS kesehatan / surat keterangan lahir )

  1. Pasien menuju Nurse station
  2. Memberitahukan kepada perawat tentang kepentingan kehadiran pasien di perawatan perinatologi
  3. Menunjukan surat pengantar opname dari dokter dan surat - surat lainnya
  4. Menghayatkan bayi di infant warmer
  5. Pemasangan gelang identifikasi
  6. Pasien atau keluarga mendandatangani formulir persetujuan tindakan invasif
  7. Perawat melakukan assesmen dan pemeriksaan fisik pada pasien sesuai SOP
  8. Perawat melakukan intervensi sesuai dengan instruksi dokter yang memberi pengantar opname
  9. Pasien dipindahkan ke tempat yang telah disiapkan ( incubator/box )
  10. Pasien di istirahatkan

Jangka waktu pelayanan disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan pasien

Untuk pasien BPJS tidak dipungut biaya, Kecuali jika pasien naik kelas 1 tingkat.

Untuk pasien UMUM dikenakan tarif sesuai PERBUP No. 76 Th 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada RSUD La Temmamala dan PERDA No. 04 Th 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan.

layanan jasa keperawatan rawat inap

1. Kotak pengaduan

2. Petugas humas RS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rawat inap perawatan perinatologi"