Pelayanan Konseling

  1. 1) Membawa Rujukan internal
  2. 2) Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/KK). Sama yg di atas

  1. 1) Pasien/Pengguna layanan menuju poliklinik terpadu untuk melakukan konseling/konsultasi sesuai kebutuhannya.
  2. 2) Dokter poliklinik merujuk pasien ke poliklinik terpada untuk dilakukan konseling lebih lanjut terhadap pasien/ kasus tertentu.
  3. 3) Petugas konseling meminta pasien untuk menunjukkan kartu identitas dan persyaratan pelayanan,
  4. 4) Petugas konseling melakukan konseling sesuai dengan kebutuhan pasien/pengguna layanan.
  5. 5) Petugas konseling membuat rencana tindak lanjut hasil konseling,

< 30>

Gratis.

1) Informasi Kesehatan

  1. Pengaduan, saran, keluhan dan masukkan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran yang tersedia.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan keluhan secara langsung via  :

telepon : 0719-9302194,

e-mail   : puskesmastgbinga@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling"