Pelayanan Imunisasi

  1. 1) Menunjukkan Kartu JKN-KIS/BPJS Kesehatan bagi peserta JKN-KIS.
  2. 2) Menunjukkan Kartu Identitas Diri Asli (KTP/SIM)/ Fotokopi.
  3. 3) Membawa Buku KIA

  1. 1) Penguna layanan mendaftar kepada petugas imunisasi.
  2. 2) Penguna layanan memberikan persyaratan pelayanan kepada petugas imunisasi dan menunggu giliran pelayanan.
  3. 3) Petugas imunisasi memanggil pengguna layanan sesuai nomor urut pendaftaran,
  4. 4) Petugas imunisasi memberikan pelayanan sesuai kebutuhan,
  5. 5) Petugas imunisasi memberikan informasi tentang KIPI dan cara penanggulangannya.
  6. 6) Petugas imunisasi melakukan pencatan dan pelaporan kegiatan.

Imunisasi Bayi dan Balita: < 10>

Gratis

1) Pelayanan Imunisasi 2) Pencatatan pada Kartu Imunisasi/Buku KIA.

  1. Pengaduan, saran, keluhan dan masukkan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran yang tersedia.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan keluhan secara langsung via  :

telepon : 0719-9302194,

e-mail   : puskesmastgbinga@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Imunisasi"