Pelayanan Rawat Inap OBGIN

  1. Membawa pengantar opname
  2. Membawa identitas diri/ Kartu berobat dan BPJS Kesehatan

  1. Dokter menganjurkan pasien untuk rawat inap atau pasien dibawa keluarganya langsung ke UGD Obgin
  2. Pasien diantar ke ruangan
  3. Petugas ruangan menerima pasien
  4. Melakukan reassesment pada pasien dan keluarga pasien ( Identintas, Kepemilikan Asuransi Kesehatan )
  5. - Bila pasien dengan jaminan kesehatan, pasien diminta untuk melengkapi berkas dan selanjutnya tindak lanjut oleh adm ruangan, bila belum lengkap keluarga/penanggung jawab pasien diberi waktu melengkapi 3x4 jam - Bila pasien dengan jaminan umum atau pasien dengan jaminan kesehatan yang pindah kelas ke kelas yang lebih tinggi diharuskan untuk mengisi informed consent untuk selisih biaya
  6. Pasien dibawa ke kamar yang telah disiapkan oleh petugas
  7. Melakukan identifikasi pasien ( pemeriksaan gelang )
  8. Melakukan pemeriksaan fisik
  9. Melakukan tindakan sesuai instruksi dokter
  10. Evaluasi tindakan dan pendokumentasian

Jangka waktu pelayanan disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan pasien

Untuk pasien BPJS tidak dipungut biaya, Kecuali jika pasien naik kelas 1 tingkat.

Untuk pasien UMUM dikenakan tarif sesuai PERBUP No. 76 Th 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada RSUD La Temmamala dan PERDA No. 04 Th 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan.

layanan jasa keperawatan rawat inap

Kotak saran dan SMS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap OBGIN"