Jangka waktu pelayanan disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan pasien
Untuk pasien BPJS tidak dipungut biaya, Kecuali jika pasien naik kelas 1 tingkat.
Untuk pasien UMUM dikenakan tarif sesuai PERBUP No. 76 Th 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada RSUD La Temmamala dan PERDA No. 04 Th 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan.
layanan jasa keperawatan rawat inap
Kotak saran dan SMS
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store