Pelayanan Surat Keterangan Dokter

  1. a. Membawa Kartu Identitas Diri Asli (KTP/SIM/KK).
  2. b. Mengisi formulir yang disediakan.
  3. c. Membawa hasil pemeriksaan laboratorium.
  4. d. Tidak boleh diwakilkan kepada orang lain.

  1. 1) Pengguna layanan menanyakan informasi kepada petugas pemberi informasi.
  2. 2) Petugas pemberi informasi memberikan momor antrian dan formulir yang harus diisi dan memeriksa kelengakapan persyaratan.
  3. 3) Petugas Pelayanan SKD melakukan pemeriksaan kesehatan dan membuat pengantar pemeriksaan laboratorium.
  4. 4) Petugas Laboratorium melakukan pemeriksaan sesuai permintaan pemeriksaan
  5. 5) Pengguna layanan menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium dan formulir yang sudah terisi dan persyaratan kepada petugas pelayanan SKD.
  6. 6) Petugas Pelayanan SKD membuat administrasi SKD.
  7. 7) Petugas Pelayanan SKD menyerahkan SKD dan memungut biaya pelayanan.

  1. Jumlah pengguna < 10>
  2. Jumlah pengguna > 10 orang, waktu penyelesaian > 30 menit.

Semua pengguna pelayanan yang ingin mendapatkan pelayanan surat keterangan dokter dikenai tarif pelayanan sebagai berikut :

 

NO

KOMPONEN PELAYANAN

TARIF

1.

Kesehatan Pelajar

5.000,00

2.

Kesehatan Tenaga Kerja Untuk Pegawai Perusahaan

15.000,00

3.

Kesehatan Kerja Untuk Melamar Kerja Dalam Negeri

15.000,00

4.

Kesehatan Calon Pengantin (Imunisasi Caten)

15.000,00

5.

Keterangan Tidak Buta Warna

10.000,00

6.

Test Buta Warna

20.000,00

7.

Kesehatan Haji/Umroh

15.000,00

 

Surat Keterangan Dokter.

  1. Pengaduan, saran, keluhan dan masukkan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran yang tersedia.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan keluhan secara langsung via :

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Dokter"