Pelayanan Kesehatan Ibu dan Keluarga Berencana

  1. 1) Pasien sudah terdaftar di ruang pendaftaran.
  2. 2) Nomor antrian.
  3. 3) Rekam Medis sudah ada di ruang periksa KIA dan KB.
  4. 4) Membawa buku KIA (bagi pasien kebidanan)

  1. 1) Petugas memanggil pasien sesuai urutan rekam medis.
  2. 2) Petugas melakukan identifikasi pasien.
  3. 3) Petugas melakukan anamnesa.
  4. 4) Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital dan pemeriksaan fisik.
  5. 5) Petugas memberikan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanan.
  6. 6) Petugas memberikan rujukan bila diperlukan.
  7. 7) Petugas mencatat hasil pemeriksaan fisik dan penunjang dalam rekam medis dan dimasukkan ke E-Puskesmas.
  8. 8) Petugas memberikan resep (apabila diperlukan).
  9. 9) Petugas mempersilahkan pasien menuju ruang apotek (bagi pasien BPJS) dan menuju ruang kasir (bagi pasien umum).

  1. Waktu Pelayanan KB,  ANC, PNC dan IVA oleh bidan terlatih 10-15 menit

  1. Peserta JKN aktif : Gratis
  2. Pasien umum : Dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 tahun 2018 tentang struktur tarif satuan retribusi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jajarannya di Kabupaten Belitung.

No

Komponen Pelayanan

 

Besarnya biaya (Rp)

1

Biaya rawat jalan

15.000,00

2

Pemasangan implan

50.000,00

3

Buka implan

75.000,00

4

Pasang atau buka IUD/Spiral

60.000,00

5

Kontrol IUD

20.000,00

6

Pemeriksaan IVA

25.000,00

7

Pemeriksaan papsmear (diluar PA)

40.000,00

8

Paket ANC

200.000,00

9

Pemeriksaan PNC

25.000,00

10.

penanganan komplikasi KB

125.000,00

 

1) Pelayanan kesehatan Ibu. 2) Pelayanan Keluarga Berencana (KB) 3) Rekam medis terisi lengkap. 4) Berkas persetujuan/penolakan (informed consent) tindakan medis. 5) Resep obat (bila diperlukan). 6) Surat Keterangan Sakit (bila diperlukan). 7) Surat Rujukan (bila diperlukan). 8) Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) (bagi pasien bukan Peserta JKN-KIS).

  1. Pengaduan, saran, keluhan dan masukkan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran yang tersedia.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan keluhan secara langsung via  :

telepon : 0719-9302194,

e-mail   : puskesmastgbinga@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu dan Keluarga Berencana"