Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. 1) Pasien sudah terdaftar di ruang pendaftaran.
  2. 2) Nomor antrian.
  3. 3) Rekam Medis sudah ada di ruang periksa Gigi dan Mulut.

  1. 1) Petugas ruang periksa memanggil pasien sesuai urutan rekam medis.
  2. 2) Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk.
  3. 3) Petugas menanyakan ulang identitas pasien disesuaikan dengan rekam medis pasien.
  4. 4) Petugas melakukan anamnesa pasien.
  5. 5) Petugas melakukan pemeriksaan tanda vital dan pemeriksaan fisik pasien.

  1. Waktu pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut pasien 10-15 menit.

2. Waktu pencabutan gigi tanpa komplikasi 20-30 menit.

  1. Gratis bagi Pasien Peserta JKN-KIS/BPJS Kesehatan.
  2. Membayar tarif pelayanan sesuai pelayan yang diterima bagi pasien bukan Peserta JKN/KIS-BPJS Kesehatan, yang dibayar setelah seluruh pelayanan selesai dilakukan. Adapun tariff pelayanan ditetapkan sebagai berikut :

NO

Komponen Pelayanan

 

Besarnya biaya (Rp)

1

Biaya rawat jalan

15.000,00

 

2

Tindakan pencabutan gigi tetap per gigi

30.000,00

 

3

Tindakan pencabutan gigi tetap dengan komplikasi

50.000,00

 

4

pembersihan karang gigi per

rahang

50.000,00

5

Kuretase

10.000,00

6

penambalan gigi tetap per lubang

50.000,00

7

penambalan silikat

20.000,00

8

penambalan sementara

15.000,00

9

Tindakan pencabutan gigi susu/ gigi susu + anastesi

30.000,00

10

perawatan pulp capping

30.000,00

11

cabut gigi susu / gigi

20.000,00

12

tambalan gigi tetap (fuji) satu lubang

35.000,00

13

tambalan gigi tetap (fuji) dua

lubang

50.000,00

14

tambalan sinar composite satu lubang

50.000,00

15

tambalan sinar composite dua lubang

70.000,00

 16

open bur

20.000,00

           

 

1) Pelayanan kesehatan gigi dan mulut 2) Berkas rekam medis terisi lengkap. 3) Berkas Persetujuan/ Penolakan Tindakan Medis (Informed consent) bila ada tindakan medis. 4) Resep obat. 5) Surat Keterangan Sakit. 6) Rujukan pasien. 7) Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD)

  1. Pengaduan, saran, keluhan dan masukkan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran yang tersedia.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan keluhan secara langsung via  :

telepon : 0719-9302194,

e-mail   : puskesmastgbinga@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"