Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Semi permanen

  1. Mengisi blanko permohonan yan diketahui Kades
  2. Gambar rencana rangkap 2
  3. Fc sertifikat tanah
  4. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga untuk bnagunan usaha
  5. Fc KTP/ Akta pendirian bagi perusahaan yang berbadan hukum
  6. Fc pelunasan PBB tahun terakhir

  1. Menerima permohonan surat izin mendirikan bangunan semi permanen
  2. Mencatat surat dalam buku agenda perijinan dan mengecek berkas
  3. memeriksa lokasi /lapangan, menetapkan biaya retribusi dan memprosses SK
  4. Mengajukan kepada camat untuk pemberian rekomendasinya
  5. membubuhkan stempel dan membayar di kasir
  6. menyerahkan surat izin mendirikan bangunan semi permanen

5 Hari kerja

Luas x Indeks Terintegrasi x 1.00 x Harga Satuan retribusi bangunan

Harga satuan bangunan / m2 : Rp.4.000

Rumus Indekx terintegrasi : Indeks fungsi bangunan x Jumlah indeks klasifikasi x Indeks waktu penggunaan

Indeks fungsi bangunan :

a. Hunian                     : 0.50

b. Keagamaan             : 0.00

c. Usaha                      : 3.00

d. Sosial dan Budaya  : 1,00

e. Khusus                    : 2,00

f. Ganda/Campuran    : 4,00 

Indeks waktu penggunaan 

a. Jangka pendek      : 0.40

b. Jangka Menengah : 0.70

c. Tetap                      : 1,00

Indeks Klasifikasi Bangunan

a. Kompleksitas bobot 0.25

b. sederhana bobot 0,40

c. Tidak sederhana bobot 0.70

d. Khusus : 1,00

e. Permanensi bobot 0,20

f. Darurat : 0.40

g. Semi permanen ; 0.70

h. Permanen : 1.00

i. Resiko kebakaran bobot 0.15

  - Rendah : 0,40

  - sedang : 0,70

  - tinggi ; 1,00

j. Zonasi gempa bobot 0,15

  - Zona I minor ; 0,10

  - Zona II Minor : 0,20

  - Zona III Sedang : 0,40

  - Zona IV Sedang : 0,50

  - Zona V Kuat : 0.70

  - Zona VI Kuat : 1,00

k. Lokasi Kepadatan bobot : 0,10

  - Renggang : 0,40

  - Sedang : 0,70

  - padat    : 1,00

l. Ketiggian bobot 0,10

  - Rendah : 0,40

  - Sedang : 0.70

  - Tinggi : 1.00

m. Kepemilikan bobot :0,05

  - negara, yayasan : 0,40

  - perorangan : 0.70

  - Badan usaha : 1,00

 

 

 

IMB Semi Permanen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Semi permanen"