Pelayanan Rawat Inap Bedah

  1. Mmebawa pengantar opname dari dokter poliklinik atau dari gawat darurat
  2. membawa identitas diri / kartu berobat / BPJS kesehatan

  1. Pasien menuju nurse station
  2. Memberitahukan kepada perawat tentang kepentingan kehadiran pasien ke perawatan bedah
  3. Menunjukan surat pengantar opname dari dokter, dan surat-surat lainnya
  4. Pemasangan gelang identifikasi
  5. Petugas menyiapkan tempat tidur, sesuai hak kelas pasien
  6. pasien atau keluarga mengisi dan menandatangani formulir persetujuan tindakan invasif
  7. Pasien dibawah ke kamar yang telah disiapkan oleh perawat
  8. Perawat melakukan asessmen, dan pemeriksaan fisik pada pasien sesuai SOP
  9. Perawat melakukan intervensi sesuai dengan instruksi dokter yang memberi pengantar opname
  10. pasien diistirahatkan

Jangka waktu pelayanan disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan pasien.

Untuk pasien BPJS tidak dipungut biaya, Kecuali jika pasien naik kelas 1 tingkat.

Untuk pasien UMUM dikenakan tarif sesuai PERBUP No. 76 Th 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada RSUD La Temmamala dan PERDA No. 04 Th 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan.

layanan jasa keperawatan rawat inap

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap Bedah"