Pelayanan rawat inap interna

  1. 1. Membawa Pengantar Opname dari Dokter Poliklinik atau Gawat darurat
  2. Membawa Identitas Diri / Kartu Berobat / BPJS Kesehatan

  1. 1. Dokter Menganjurkan Pasien untuk Rawat Inap
  2. 2. pasien diantar ke Ruangan Rawat Inap
  3. 3. Setelah Sampai Di Ruang Rawat Inap pasien atau keluarga dijelaskan Tarif Rawat Inap ( Bila Bukan Peserta BPJS Kesehatan )
  4. 4

jangka waktu pelayanan disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan pasien.

Untuk pasien BPJS tidak dipungut biaya, Kecuali jika pasien naik kelas 1 tingkat.

Untuk pasien UMUM dikenakan tarif sesuai PERBUP No. 76 Th 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada RSUD La Temmamala dan PERDA No. 04 Th 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan.

layanan jasa keperawatan rawat inap

kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rawat inap interna"