Pelayanan UGD

  1. 1.Kartu BPJS 2.Kartu Pendaftaran

  1. 1. pengunjung/pasien langsung menuju ke ruang ugd 2. petugas melakukan triase (tingkat kegawat daruratan) 3. petugas meminta keluarga pasien melakukan pendaftaran 4. pasien menerima pelayanan kegawat daruratan oleh tenaga medis/perawat berdasarkan prioritas triase 5. pemeriksaan penunjang bila dibutuhkan 6. penyelesaian administrasi 7. pemberian obat 8. pasien pulang

  1. Observasi 6 jam
  2. Medikasi berat :1-2 jam
  3. Medikasi sedang:30-60 menit
  4. Medikasi ringan 10-30 menit
  5. Rujukan gawat darurat ≤ 5 menit

 

Perbup Kabupaten Sragen No. 64 Th.2017

1.Penanganan kasus gawat darurat 2.Rujukan gawat darurat 3.Rawat jalan

  1. Kotak saran
  2. WA/SMS 087836484592
  3. telpon 08112657003
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan UGD"