Gawat Darurat

  1. • Pelanggan/pasien datang sendiri dalam keadaan gawat darurat sesuai kriteria TRIASE
  2. • Pelanggan/pasien membawa surat pengantar/ rujukan dari dokter tempat pelayanan kesehatan pertama sesuai diagnose dokter.
  3. • Pelanggan/ pasien mendapatkan surat perintah untuk dilakukan tindakan dari dokter pemeriksa di ruangan pemeriksaan umum puskesmas

  1. • Pelanggan/Pasien datang sendiri atau dengan pendamping dilakukan pemanggilan di ruangan tunggu (pasien yang membawa surat perintah tindakan) • Pelanggan/pasien dilakukan pengkajian awal oleh perawat berupa anamnese dan pemeriksaan fisik. • Pelanggan/pasien dilakukan pemeriksaaan secara holistik oleh dokter termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium) sesuai indikasi. • Dilakukan tindakan bila diperlukan sesuai kebutuhan pelanggan. • Dilakukan edukasi dan konseling sesuai kebutuhan pasien. • Pelanggan/ pasien mendapatkan asuhan sesuai standar yang berlaku di ruangan gawat darurat. • Pelanggan/ pasien dapat dirujuk dan atau dirawat sesuai kebutuhan pasien. • Proses di ruang gawat darurat dilakukan sesuai SOP yang berlaku.

  • Waktu tunggu           :3 menit
  • Pengkajian awal       : 15 menit
  • Pemeriksaan dokter : sesuai kebutuhan

Tindakan medis        : sesuai kebutuhan

  • Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
  • Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Di Kabupaten Cilacap.

Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan Retribusi Di Puskesmas.

• Rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan sesuai diagnose dokter • Perawatan/ pengobatan selama dirawat di ruang gawat darurat • Asuhan Keperawatan selama pasien dirawat • Tindakan medis sesuai kebutuhan pasien

  • Kotak Saran
  • Telepon: (0280) 6261378
  • SMS atau Whatsapp (0815 4293 5262)
  • Email: pkmcmg2@gmail.com
  • Facebook : UPTD Puskesmas Cimanggu II
  • Pengaduan langsung Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu II atau Ka Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas Cimanggu II
  • Mengisi buku keluhan / pengaduan yang tersedia
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gawat Darurat"