Pelayanan Registrasi (SPTB) Pensiun

  1. Fotocopy KTP dan KK Pemohon
  2. Fotocopy KK tertanggung
  3. Fotocopy KK dan KTP saksi 2 orang (tanda tangan 1 orang dari pihak keluarga, 1 orang dari luar pihak keluarga)
  4. Fotocopy SK Pensiun Pemohon

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. 2. Meregistrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun
  3. 3. Pemohon Menerima Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Registrasi (SPTB) Pensiun

Kelurahan Mariana Pontianak Kota Kota Pontianak, Jl. Rajawali, 78112
Telp. Pengaduan : 0561-767925
E-Mail : kel.mariana19@gmail.com
Facebook : Kelurahan Mariana
Instagram : @marianaptk.kota
Call Center : 0561-8181771
SP4N-LAPOR! :
 Website : lapor.go.id
 SMS : 1708
 E-Mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi (SPTB) Pensiun"