Surat Penggunaan Tempat Berjualan (SPTB)

No. SK: 029.a/Kumindag-TU/2021

  1. Surat Permohonan Penggunaan Tempat Berjualan kepada Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sambas
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  3. Pasphoto 3 x 4, 1 lembar
  4. Surat Pernyataan Bersedia Mematuhi Ketentuan yang berlaku
  5. Rekomendasi dari Kepala Desa Setempat

  1. Petugas SPTB menerima dokumen permohonan Penggunaan Tempat Berjualan
  2. Petugas SPTB melakulan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan. Jika semua persyaratan lengkap, petugas memberikan tanda terima dan mencatat dalam buku register
  3. Kasi Pengelolaan Sarana Distribusi Pasar melakukan pemeriksaan lapangan dan membuat berita acara pemeriksaan. Apabila terdapat masalah di lapangan, berkas permohonan dikembalikan. Untuk yang tidak bermasalah, dilakukan pencetakan SPTB nya
  4. Kepala Bidang melakukan verifikasi berkas
  5. Sekretaris melakukan pemeriksaan berkas sebelum di tandatangani oleh Kepala Dinas
  6. SPTB ditandatangani oleh Kepala Dinas
  7. Petugas SPTB memberikan penomoran dan melakukan pencatatan di buku register
  8. Pemohon menerima Surat Penggunaan Tempat Berjualan (SPTB)

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Penggunaan Tempat Berjualan (SPTB)

SMS No. 0821 5558 4585

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Penggunaan Tempat Berjualan (SPTB)"