Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Membawa foto copy KK 1 (satu) lembar;
  2. Membawa foto copy Akte Kelahiran 1 (satu) lembar;
  3. Membawa Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak usia diatas 5 (lima) tahun, sedangkan untuk anak usia dibawah 5 (lima) tahun tidak membawa foto.

  1. Staf menerima berkas dari pemohon;
  2. Mencatat di buku register pendaftaran dan menverifikasi berkas. Jika lengkap akan diproses dan jika tidak dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi;
  3. Staf melaporkan ke Kasi Pelayanan untuk diparaf;
  4. Operator/staf menginput data dan menscan foto (anak yang berusia diatas 5 tahun);
  5. Mencetak KIA da n menyimpan arsip;
  6. Staf meregister dab menyerahkan KIA ke pemohon.

Dengan asumsi data sudah sesuai KK dan Akte Kelahiran, perangkat komputer dan jaringan internet dalam kondisi baik dan lancar serta kartu cetak KIA tersedia.

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

1. Pengaduan diterima melalui:

    a. Petugas di loket pelayanan

    b.  Kotak Saran

    c. Nomor telepon (0351) 365866,367633

    d. Nomor WA 0812 3030 0747

2. Diidentifikasi dan ditindaklanjuti

3. Dimusyawarahkan untuk mendapat solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)"