Dengan asumsi data sudah sesuai KK dan Akte Kelahiran, perangkat komputer dan jaringan internet dalam kondisi baik dan lancar serta kartu cetak KIA tersedia.
Tidak dipungut biaya
Kartu Identitas Anak (KIA)
1. Pengaduan diterima melalui:
a. Petugas di loket pelayanan
b. Kotak Saran
c. Nomor telepon (0351) 365866,367633
d. Nomor WA 0812 3030 0747
2. Diidentifikasi dan ditindaklanjuti
3. Dimusyawarahkan untuk mendapat solusi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store