Pelayanan Konsultasi Gizi, Kesling, KRR

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Tersediannya Rekam Medis Pasien pada RMD

  1. Petugas Memanggil pasien
  2. Petugas Memastikan ketetapan identitas
  3. Petugas melakukan Anamnesa
  4. Petugas Melakukan konsultasi sesuai jadwal a. Konsultasi Promkes setiap hari Senin b. Konsultasi KRR setiap hari Selasa c. Konsultasi Gizi setiap hari Rabu d. Konsultasi Kesling setiap hari Jumat e. Konsultasi obat setiap hari jam kerja.
  5. Petugas memberikan edukasi
  6. Tanta tangan bukti konsultasi

15 Menit

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  Pendaftaran Rp. 15.000,00

 

Konseling Gizi, Sanitasi dan KRR, Buku konsultasi, Pasien paham dengan apa yang di konsultasikan

Pengaduan Secara Langsung di ruang pengaduan

Pengaduan  Secara Tidak Langsung melalui  :

-       Kotak saran

-       Papan Pengumuman

-       Bener / Leaflet/Spanduk

-       Telpon (0280) 6262118

-       SMS 085931598834

-       Media Sosisal

-       Whats App    : 085931598834

-       Email             : puskesmasmajenang1@gmail.com

-       Facebook      : Puskesmas Majenang I

-       Instagram      : @pkmmajenangsatu

-       Blogspot        :   uptdpuskesmasmajenang1@blogspot.com 

-       Web                : https://puskesmasmajenang1.cilacapkab.go.id/


Tata Cara Pengaduan  SOP Pengaduan

1.    Pelanggan menulis dibuku tamu

2.    Pasien melakukan pengaduan dicatat dalam register dan formulir pengaduan dengan tandatangan pelanggan dan tim pengaduan

3.    Pengaduan diterima oleh tim pengaduan

4.    Tim pengaduan melakukan analisa pengaduan

5.    Tim pengaduan melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pengadu

6.    Tim pengaduan bersama pengadu menyelesaikan masalah

7.    Masalah selesai

8.    Tim pengaduan membuat laporan pengaduan

9.    Tim pengaduan melaporkan kepada kepala puskesmas.

10. Jika masalah tidak dapat diselesaikan,  tim pengadun bersama kepala puskesmas melanjutkan masalah ke dinas terkait/ lintas sectoral/Kepala Dinas Kesehatan  untuk membuat tindak lanjut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store