Pelayanan Gawat Darurat

  1. Membawa KTP dan Kartu BPJS

  1. Pasien masuk IGD,
  2. Petugas melakukan triase pasien,
  3. Petugas mendahulukan pasien koma dan cedera berat,
  4. Petugas melakukan anamnesa,
  5. Petugas melakukan pemeriksaan fisik,
  6. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan,
  7. Petugas melakukan tindakan medis disertai inform consent bila diperlukan,
  8. Keluarga pasien mendaftarn di ruang pendaftaran
  9. Petugas memberikan resep,
  10. Pasien pulang jika kondisi membaik
  11. Pasien di rujuk jika memerlukan tindakan lebih lanjut yang tidak bisa diselesiakan dan bukan kewenangan puskesmas

5 Menit

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  Pelayanan RGD Rp. 30.000,00

Pelayanan Kegawatdaluratan, Resep, Rujukan Jika diperlukan

Pengaduan Secara Langsung  di ruang pengaduan

2Pengaduan Secara Tidak Langsung melalui :

-       Kotak saran

-       Papan Pengumuman

-       Bener / Leaflet/Spanduk

-       Telpon (0280) 6262118

-       SMS 085931598834

-       Media Sosisal

-       Whats App    : 085931598834

-       Email             : puskesmasmajenang1@gmail.com

-       Facebook      : Puskesmas Majenang I

-       Instagram      : @pkmmajenangsatu

-       Blogspot        :  uptdpuskesmasmajenang1@blogspot.com

-       Web                :https://puskesmasmajenang1.cilacapkab.go.id/


Tata Cara Pengaduan  SOP Pengaduan

1.     Pelanggan menulis dibuku tamu

2.     Pasien melakukan pengaduan dicatat dalam register dan formulir pengaduan dengan tandatangan pelanggan dan tim pengaduan

3.     Pengaduan diterima oleh tim pengaduan

4. Tim pengaduan melakukan analisa pengaduan

5.  Tim pengaduan melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pengaduan

6. Tim pengaduan bersama pengadu menyelesaikan masalah

7. Masalah selesai

8. Tim pengaduan membuat laporan pengaduan

9. Tim pengaduan melaporkan kepada kepala puskesmas.

10. Jika masalah tidak dapat diselesaikan,  tim pengadun bersama kepala puskesmas melanjutkan masalah ke dinas terkait/ lintas sectoral/Kepala Dinas Kesehatan  untuk membuat tindak lanjut..


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store