Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 440 / 001.3 /16.42

  1. Resep Sudah terinput dalam RMD

  1. Pasien/keluarga menunggu di ruang farmasi
  2. Petugas menyiapkan obat,
  3. Petugas memanggil pasien/keluarga,
  4. Petugas memberikan informasi tentang obat,
  5. Pasien menerima obat.
  6. Pasien pulang.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Obat dan konseling obat

Pengaduan Secara Langsung  di ruang pengaduan

Pengaduan Secara Tidak Langsung melaui  :

-       Kotak saran

-       Papan Pengumuman

-       Bener / Leaflet/Spanduk

-       Telpon (0280) 6262118

-       SMS 085931598834

-       Media Sosisal

-       Whats App    : 085931598834

-       Email             : puskesmasmajenang1@gmail.com

-       Facebook      : Puskesmas Majenang I

-       Instagram      : @pkmmajenangsatu

-       Blogspot        :  uptdpuskesmasmajenang1@blogspot.com

-       Web                : https://puskesmasmajenang1.cilacapkab.go.id/

 

Tata Cara Pengaduan SOP Pengaduan

1.    Pelanggan menulis dibuku tamu

2.    Pasien melakukan pengaduan dicatat dalam register dan formulir pengaduan dengan tandatangan pelanggan dan tim pengaduan

3.    Pengaduan diterima oleh tim pengaduan

4.    Tim pengaduan melakukan analisa pengaduan

5.    Tim pengaduan melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pengadu

6.    Tim pengaduan bersama pengadu menyelesaikan masalah

7.    Masalah selesai

8.    Tim pengaduan membuat laporan pengaduan

9.    Tim pengaduan melaporkan kepada kepala puskesmas.

10.  Jika masalah tidak dapat diselesaikan,  tim pengadun bersama kepala puskesmas melanjutkan masalah ke dinas terkait/ lintas sectoral/Kepala Dinas Kesehatan  untuk membuat tindak lanjutKesehatan  untuk membuat tindak lanjut.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store