Izin Prinsip Penanaman Modal

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy NPWP
  4. Pas Foto 3 x 4 (3 lembar)
  5. Sketsa Letak Lokasi
  6. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan
  7. Proposal Rencana Penggunaan Tanah yang dimohon
  8. Foto Copy Izin Usaha
  9. Foto Copy Surat Pelepasan Hak atas Tanah/sertifikat Tanah
  10. Rekomendasi dari Dinas Terkait (Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanahan Kab. Manokwari)

  1. Pemohon datang mengambil persyaratan dan fomulir lalu melengkapi berkas
  2. Petugas mengarahkan pemohon ke front office untuk melakukan pendaftaran, jika berkas pemohon tidak lengkap maka akan dikembalikan
  3. Petugas mendaftarkan data pemohon selanjutnya menyerahkan data pemohon ke bagian verifikasi
  4. Dilanjutkan ke Kasie dan dilakukan peninjauan lokasi
  5. Berdasarkan hasil peninjauan lokasi dilakukan pencetakan izin
  6. Paraf koordinasi oleh Kabid dan Kasi dilanjutkan untuk penandatanganan Kepala Dinas
  7. Ditandantangani dan selanjutnya petugas menyerahkan ke bagian pengambilan izin

apabila persyaratan lengkap dan benar

GRATIS

Produk yang dihasilkan berdasarkan SOP pelayanan yang telah ditetapkan adalah Dokumen Surat Izin Prinsip

Sesuai Standar Pelayanan Perizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Prinsip Penanaman Modal"