Pelayanan Gawat Darurat Terbatas

No. SK: 188/806/2024

  1. Pengantar mendaftar di unit pendaftaran, bila tidak ada pengantar, petugas mendaftarkan ke unit pendaftaran
  2. Tersedianya Elektronik Rekam Medis Pasien di RME

  1. Pasien datang diterima oleh petugas UGD (dokter/perawat/bidan)
  2. Petugas UGD melakukan triase dengan menanyakan anamnesis dan pemeriksaan singkat dan cepat
  3. Petugas memprioritaskan pasien berdasarkan kegawatdaruratan:
    • Merah : pasien mengancam jiwa yang kemungkinan besar dapat hidup jika dilakukan pertolongan segera
    • Kuning : pasien yang membutuhkan tindakan definitif tetapi tidak ada ancaman jiwa segera
    • Hijau : pasien mendapatkan cedera minimal, dapat berjalan, dan menolong diri sendiri
    • Hitam : Pasien mengalami cedera mematikan dan akan meninggal meskipun mendapat pertolongan
  4. Petugas menempatkan pasien pada bed kemudian memberikan penanda sesuai kategori triase
  5. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis dengan minimal 2 item identitas (nama dan tanggal lahir)
  6. Petugas meminta pengantar untuk mendaftar di unit pendaftaran, bila tidak ada pengantar, petugas yang mendaftarkan
  7. Perawat/bidan melakukan anamnesis singkat gejala penyakit, pengukuran vital sign (tekanan darah, suhu, nadi, nafas, saturasi O2, timbang berat badan, tinggi badan jika pasien mampu)
  8. Dokter melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik, dan/atau pemeriksaan penunjang, hasilnya di tulis di RME
  9. Dokter menentukan diagnosa
  10. Dokter menentukan rencana tindak lanjut pasien
  11. Jika pasien diberikan terapi pengobatan, dokter akan melakukan menuliskan resep di RME
  12. Jika mememerlukan rujukan internal, dokter bisa merujuk internal di RME
  13. Jika memerlukan rujukan eksternal, dokter akan membuatkan rujukan eksternal baik rujukan emergency maupun non emergency sesuai prosedur rujukan
  14. Jika pasien memerlukan tindakan, maka akan dilakukan prosedur tindakan
  15. Jika dokter tidak berjaga, maka semua prosedur dilakukan oleh perawat/bidan
  16. Semua yang dilakukan oleh dokter dan perawat/bidan ditulis di RME

15 menit - 3 jam

  1. Pasien JKN sesuai dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 
  2. Pasien Umum sesuai dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 28 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 31 Tahun 2024 
  3. Pembayaran dilakukan di Kasir

Pemeriksaan dan tindakan kegawatdaruratan

  1. Aduan, saran, dan masukan/apresiasi langsung ke unit terkait kemudian diarahkan ke bagian layanan aduan, Dedek Jannatul Makwa, M.Psi.,Psikolog 
  2. Melalui kotak saran Puskesmas Minggir yang disediakan di area ruang tunggu 
  3. Melalui telepon ke nomor Puksesmas Minggir 08112645117 
  4. Melalui WA/SMS layanan aduan dan saran Puskesmas Minggir di Nomor 0858 68 16 1998
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat Terbatas"