Pelayanan Pengaduan (Pengaduan Tidak Langsung)

No. SK: 188 / 408/ 2019

  1. Peternak/ klien menghubungi petugas UPTD Yankeswan atau Puskeswan melalui sms atau telepon
  2. Sms atau telepon melaporkan permasalahan yang dihadapi

  1. Peternak/ klien melaporkan permasalahannya melalui sms atau telepon petugas UPTD Yankeswan/ puskeswan
  2. Laporan diterima oleh paramedik vet
  3. Paramedik vet menulis di buku aduan
  4. Paramedik dan atau medik vet memberikan informasi yang dibutuhkan peternak/ klien.
  5. Paramedik dan atau medik vet melakukan kunjungan lapangan bila diperlukan

tergantung jenis kasus yang disampaikan

Apabila obat dan bahan yang dibutuhkan dalam pelayanan tidak tersedia, maka kepada peternak/ klien diberikan resep

Pelayanan Pengaduan (Pengaduan Tidak Langsung)

Mengubungi Pelaksana Puskeswan di masing-masing wilayah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store