Peningkatan Sumber Daya Aparatur (Kesamaptaan, Pelatihan Dasar dan Teknis Fungsional)

  1. Surat Keputusan Kasat
  2. Sehat Jasmani
  3. Sehat Jasmani Memiliki KTA/Tidak
  4. Kelengkapan Sarpras

  1. Membawa SK
  2. Membawa Surat Ket.Dokter "Sehat"
  3. Memiliki KTA
  4. Berpakaian PDL Lengkap

1 Tahun 

Kesamaptaan : Rp.100.000.000

Pelatihan Dasar dan Teknis Fungsional : Rp. 250.000.00

Sertifikat, Peningkatan Kemampuan SDM, dan Laporan kepada pimpinan

Kantor SatPol PP Provinsi NTT

Jalan Polisi Militer Nomor 01 Kupang

Email  :  satpolpp_prov.ntt@yahoo.com

Kontak Person: Kabid Sumber Daya Aparatur

 (Drs.Semuel A.Hauteas)  HP. 081280749104

Melalui website  SP4N-LAPOR! www.lapor.go.id atau melalui SMS (ketik) NTT (spasi) ISI ADUAN (kirim) 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peningkatan Sumber Daya Aparatur (Kesamaptaan, Pelatihan Dasar dan Teknis Fungsional)"