pelayanan rumah potong hewan

  1. 1. Surat dari pemohon dan surat keterangan sehat dari dokter hewan
  2. 1. Surat dari pemohon dan surat keterangan sehat dari dokter hewan

  1. 1. Jagal/pengusaha/perorangan menunjukkan kelengkapan dokumen
  2. 2. Petugas RPH menampung ternak di kandang penampungan
  3. 3. Petugas memeriksa ternak yang akan dipotong
  4. 4. Ternak dinyatakan sehat langsung dibawa ke tempat pemotongan untuk dipotong dan diserahkan ke konsumen jika ternak dinyatakan sakit ditunda pemotongannya
  5. 5. Ternak yang sudah dipotong dilakukan pemeriksaan organ dalam (cacing hati)
  6. 6. Hasil dari pemotongan diserahkan ke konsumen/pasar

10 Jam

Biaya pemotongan hewan: -   

Sapi jantan Rp 25.000,00

Sapi betina Rp 35.000,00

Pemotongan paksa Rp 75.000,00

Pemotongan sapi

  1. Call Centre (081334077736)
  2. Website (dinaspeternakan.tulungagung.go.id)
  3. Telepon ( 0355.321223 )
  4. Email ( dinaspeternakan@tulungagung.go.id )

Instagram @dinaspeternakantulungagung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan rumah potong hewan "