Peningkatan Kapasitas Pelayanan Kelembagaan Aparatur Bidang Linmas dan Damkar (Pelayanan Rawan Bencana Kebakaran)

  1. Surat Tugas
  2. Aparatur Damkar yang memenuhi standar kualifikasi
  3. Kelengkapan Sarpras

  1. Membawa Surat Tugas
  2. Memiliki KTA
  3. Berpakaian PDL Damkar Lengkap/ PDL Satpol PP Lengkap

1 Tahun 

Rp 100.000.000

Pemetaan Rawan Bencana kebakaran dan Laporan kepada pimpinan

Kantor SatPol PP Provinsi NTT

Jalan Polisi Militer Nomor 01 Kupang

Email  :  satpolpp_prov.ntt@yahoo.com

Kontak Person: Kabid Perlindungan Masyarakat

 (Drs Joni L.A.N.Lulan,M.Si)  HP.   HP.08123 91081

Melalui website  SP4N-LAPOR! www.lapor.go.id atau melalui SMS (ketik) NTT (spasi) ISI ADUAN (kirim) 1708

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peningkatan Kapasitas Pelayanan Kelembagaan Aparatur Bidang Linmas dan Damkar (Pelayanan Rawan Bencana Kebakaran)"