Peningkatan Kapasitas Pelayanan Kelembagaan Aparatur Bidang Linmas dan Damkar (Bina Potensi, Kewaspadaan dan Moblisasi)

  1. Surat Resmi ke Kab/Kota
  2. Kelengkapan Sarpras
  3. Aparatur bidang Linmas

  1. Membawa Surat Tugas
  2. Memiliki KTA/SKB Anggota Linmas
  3. Berpakaian PDL Lengkap (SatPolPP)

1 Tahun

Rp. 75.000.000

Kesepakatan bersama aparat dan satlinmas dan laporan kepada pimpinan

Kantor SatPol PP Provinsi NTT

Jalan Polisi Militer Nomor 01 Kupang

Email  :  satpolpp_prov.ntt@yahoo.com

Kontak Person: Kabid Penegakan Perda  dan Peraturan Kepala daerah

(Drs Joni L.A.N.Lulan,M.Si)  HP.   HP.08123 91081

Melalui website  SP4N-LAPOR! www.lapor.go.id atau melalui SMS (ketik) NTT (spasi) ISI ADUAN (kirim) 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peningkatan Kapasitas Pelayanan Kelembagaan Aparatur Bidang Linmas dan Damkar (Bina Potensi, Kewaspadaan dan Moblisasi)"