Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Penyelidikan dan Penyidikan Kasus)

  1. Surat Tugas
  2. Kelengkapan Sarpras
  3. Anggota PPNS

  1. Membawa Surat Tugas
  2. Memiliki KTA/ PPNS
  3. Berpakaian PDL Lengkap
  4. Pemanggilan Saksi2
  5. Pemeriksaaan saksi-saksi Pelapor dan saksi-sakti terkait
  6. Membuat BAP Saksi2
  7. Pemanggilan Saksi Ahli
  8. Membuat BAP Saksi Ahli
  9. Pengambilan barang Bukti
  10. Gelar Kasus Bersama Korwas
  11. Hasil Gelar Kasus

1 Tahun

Rp.6.000.000/Kegiatan

Surat Pernyataan Para Saksi, SP3 Kasus dan Berkas dieruskan kepada Jaksa Penuntut Umum

Kantor SatPol PP Provinsi NTT

Jalan Polisi Militer Nomor 01 Kupang

Email  :  satpolpp_prov.ntt@yahoo.com

Kontak Person: Kabid Penegakan Perda  dan Peraturan Kepala daerah

(Ir.Cornelis Wadu,M.Si)  HP.085 239 264 003     

Melalui website  SP4N-LAPOR! www.lapor.go.id atau melalui SMS (ketik) NTT (spasi) ISI ADUAN (kirim) 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Penyelidikan dan Penyidikan Kasus) "