Pelayanan Kesehatan Hewan

  1. Permohonan dari peternak berupa sms, wa, telepon atau datang langsung ke Puskeswan
  2. identitas diri pemohon pelayanan

  1. Pelayanan Pasif : 1. Pemohon datang langsung ke Puskeswan membawa hewannya yang sakit 2. Pemohon menunjukkan kelengkapan dokumen untuk diregistrasi oleh petugas Tata Usaha (TU) 3. Petugas TU menghubungi ParamedikV eteriner yang bertugas pada hari itu 4. Paramedik mempersilahkan pasien memasuki ruang periksa 5. Paramedik melakukan pencatatan dan pemeriksaan standar kepada pasien antara lain pemeriksaan suhu badan, berat badan, dan gejala klinis yang muncul pada ambulator dan rekam medis pasien 6. Paramedik menghubungi medik veteriner/DokterHewan yang bertugas hari itu 7. Medik veteriner melakukan anamnesa dan serangkaian pemeriksaan klinis, bahkan bila perlu, melakukan pengambilan sampel untuk meneguhkan diagnosa 8. Medik Veteriner/DokterHewan menetapkan diagnosa penyakit dan melakukan tindakan medis bila diperlukan, dilanjutkan dengan memberikan pengobatan yang sesuai dengan diagnosa 9. Paramedik Veteriner melakukan pencatatan semua pemeriksaan yang dilakukan dan hasil terapi yang dilaksanakan ke dalam ambulator pasien
  2. Pelayanan Semi Aktif : 1. Pemohon mengajukan permintaan pelayanan melalui sms, wa, dan telepon ke puskeswan 2. Petugas TU melakukan registrasi pasien dan menghubungi paramedik veteriner 3. Paramedik veteriner menghubungi medik veteriner dan mempersiapkan ambulator, peralatan medis dan obat-obatan yang dibutuhkan untuk menangani pasien sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh medik veteriner 4. Medik veteriner dan paramedik veteriner (bila perlu) menuju ke lokasi pemohon 5. Medik veteriner melakukan anamnesa dan serangkaian pemeriksaan klinis, bahkan bila perlu, melakukan pengambilan sampel untuk meneguhkan diagnose 6. Medik Veteriner menetapkan diagnosa penyakit dan melakukan tindakan medis saat itu juga bila diperlukan, atau langsung dilanjutkan dengan memberikan pengobatan yang sesuai dengan diagnosa 7. Petugas melakukan pencatatan seluruh data pemeriksaan ke dalam ambulator

24 Jam

Hewan Kecil :

scabies  Rp. 75.000,-

kesehatan umum Rp. 30.000,-

enteritis  Rp. 50.000,-

obat cacing Rp. 75.000,-

penanganan luka Rp. 50.000,-

abses Rp 75.000,-

abortus Rp 75.000,-

mastitis Rp 75.000,-

myasis Rp 75.000,-

ringworm Rp 50.000,-

intoksikasi Rp 75.000,-

infeksi vesica urinaria Rp 75.000,-

1. Pemberian Vitamin/Obatcacing 2. Pemeriksaan kesehatan ternak dan pengobatan Penyakit 3. Pelayanan Vaksinasi 4. Pelayanan Penanganan Gangguan Reproduksi 5. Pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan (PKB) 6. Pelayanan Inseminasi Buatan (IB) 7. Pelayanan Konsultasi KesehatanTernak 8. Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang Kesehatan Hewan dan Managemen Pemeliharaan Ternak

  1. Call Centre (081334077736)
  2. Website (dinaspeternakan.tulungagung.go.id)
  3. Telepon ( 0355) 321223
  4. Email ( dinaspeternakan@tulungagung.go.id )
  5. Instagram @dinaspeternakantulungagung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Hewan "