Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah ( Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan)

  1. Surat Resmi dari OPD dan Lembar Disposisi
  2. Surat Tugas
  3. Surat Tugas Koordinasi/Pendekatan OPD/Badan Usaha dll

  1. Membawa Surat Tugas
  2. Memiliki KTA
  3. Berpakaian PDL Lengkap

1 Tahun

Rp.6.000.000/Kegiatan

Kesepakatan dengan masyarakat dan Laporan kepada Pimpinan

Kantor SatPol PP Provinsi NTT

Jalan Polisi Militer Nomor 01 Kupang

Email  :  satpolpp_prov.ntt@yahoo.com

Kontak Person: Kabid Penegakan Perda  dan Peraturan Kepala daerah

(Ir.Cornelis Wadu,M.Si)  HP.085 239 264 003     

Melalui website  SP4N-LAPOR! www.lapor.go.id atau melalui SMS (ketik) NTT (spasi) ISI ADUAN (kirim) 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah ( Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan)"