Rekomendasi SIUP

  1. 1. Mengisi formulir yang di tandatangani oleh Kepala Desa
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Foto copy KK
  4. 4. Fotocopy Sertifikat Tanah atau SPPT
  5. 5. Pas photo ukuran 4 x 6 berwarna (4 lembar)

  1. Menerima Permohonan rekomendasi
  2. Verifikasi dan Paraf dari Kasie Pelayanan
  3. Memberikan disposisi
  4. Penanda tanganan berkas
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon

  1. Mengisi formulir  yang di tandatangani oleh Kepala Desa
  2. Fotocopy KTP
  3. Foto copy KK
  4. Fotocopy Sertifikat Tanah atau SPPT
  5. Pas photo ukuran 4 x 6 berwarna (4 lembar)

-

Dokumen Rekomendasi SIUP

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kotak Pengaduan yang terdapat di Kantor Kecamatan Jl. Raya Tlanakan KM 7 Pamekasan

Telp : (0324) 326312

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi SIUP"