Standar Pelayanan Gawat Darurat / Tindakan

  1. 1. Pasien gawat darurat: a.Ditangani langsung sesuai triase. b. Keluarga/ pembawa pasien mendaftarkan pasien ke ruang pendaftaran sesuai persyaratan pendaftaran.
  2. 2. Pasien yang dikirim dari ruang periksa: Pasien sudah terdaftar di pendaftaran

  1. a. Pasien gawat darurat 1) Pasien datang diterima petugas ruang tindakan. 2) Pasien diperiksa untuk menentukan derajat kegawatannya oleh dokter/paramedis yang terlatih. 3) Pasien yang datang dibedakan menurut kegawatannya dengan kode warna hijau, kuning, merah dan hitam. 4) Pasien mendapatkan prioritas pelayanan dengan urutan warna: merah, kuning, hijau, hitam. 5) Petugas menjelaskan penyakit dan tindakan yang akan diambil. 6) Penandatangan persetujuan dan penolakan tindakan oleh pasien atau keluarga pasien. 7) Petugas melakukan tindakan sesuai dengan indikasi medis. 8) Petugas memberikan rujukan jika diperlukan. 9) Petugas menulis anamnesa, pemeriksaan fisik dan tindakan yang dilakukan dalam rekam medis.
  2. b. Pasien yang dikirim dari ruang periksa 1) Petugas ruang tindakan menerima pasien dan instruksi dokter dari ruang periksa. 2) Petugas ruang tindakan mempersilahkan pasien menunggu di depan ruang tindakan (apabila sedang dilakukan tindakan medis pada pasien lain). 3) Petugas ruang tindakan memanggil pasien dan melakukan identifikasi pasien. 4) Penandatangan persetujuan dan penolakan tindakan oleh pasien atau keluarga pasien. 5) Petugas ruang tindakan melakukan tindakan medis sesuai instruksi dokter ruang periksa. 6) Petugas mempersilahkan pasien menuju ruang apotek untuk mengambil obat.

a. Waktu tanggap /response time <5>

 

b. Waktu penyelesaian pelayanan tergantung kebutuhan dan kondisi pasien

  1. Peserta BPJS aktif : Gratis
  2. Pasien umum : Dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 tahun 2018 tentang struktur tarif satuan retribusi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jajarannya di Kabupaten Belitung.

No

Komponen Pelayanan

Tarif

1.

Debrideman Luka/Cross Incise

12.000,00

2.

Minor Surgery Ringan (Extirpasi clavus/ Verruca)

30.000,00

3.

Hecting 1-5

35.000,00

4.

Hecting> 5 (Selanjutnya Tambahan 1 Hecting )

5.000,00

5.

Injeksi / Suntik

10.000,00

6.

Tindik Daun Telinga

20.000,00

7.

Pemasangan Infuse

20.000,00

8.

Incisi Abces

30.000,00

9.

EKG Monitor/Rekam EKG

50.000,00

10.

Nebulizer

20.000,00

11.

Ekstraksi Corpus Alienum

40.000,00

12.

Ganti Verban

5.000,00

13.

Pemakaian Oksigen (Liter/Jam )

5.000,00

14.

Pemasangan Folley Chateter

10.000,00

15.

Perawatan Luka Bakar 1-9%

20.000,00

16.

Perawatan Luka Bakar 10-20 %

40.000,00

17.

Perawatan Luka Bakar > 20%

60.000,00

18.

Cabut Kuku

75.000,00

19.

Pasang Tampon Hidung

50.000,00

20.

Pasang Tampon Telinga

20.000,00

21.

Buka Jahitan (S/D 10 Jahitan)

20.000,00

22.

Buka Jahitan > 10 Jahitan

30.000,00

23.

Irigasi Mata

40.000,00

24.

Pasang Duer Catheter

25.000,00

25.

Buka Catheter

15.000,00

26.

Pasang Spalk Infus Anak

5.000,00

27.

Pasang Spalk Jari

20.000,00

28.

Sirkumsisi Dengan Lokal Anastesi

100.000,00

29.

Eksisi Kista Kecil

30.000,00

30.

Eksisi Kista Sedang

35.000,00

32.

Insisi abses Kista Bartelini

40.000,00

 

a.Tindakan medis. b.Rekam medis terisi lengkap. c.Berkas persetujuan/penolakan (informed consent) tindakan medis. d.Resep obat. e.Surat Keterangan Sakit (bila diperlukan).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gawat Darurat / Tindakan"