Standar Pelayanan Imunisasi

  1. a. Pasien sudah terdaftar di ruang pendaftaran
  2. b. Nomor antrian
  3. c. Rekam Medis sudah ada di ruang imunisasi
  4. d. Untuk Imunisasi Bayi dan Balita: Membawa Buku KIA
  5. e.Imunisasi Calon Pengantin : 1.Harus datang bersama dengan pasangannya 2.Harus di damping oleh Orang Tua/ Wali dari pihak Perempuan 3.Membawa surat Pengantar dari desa/Kelurahan setempat

  1. a. Petugas memanggil pasien sesuai urutan rekam medis
  2. b. Petugas melakukan identifikasi sasaran/klien
  3. c. Petugas melakukan anamnesa dan skrining pemberian imunisasi
  4. d. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital dan pemeriksaan fisik ke sasaran (berat badan, tinggi badan, pernapasan, denyut nadi dan temperature badan).
  5. e. Petugas memberikan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanan
  6. f. Petugas memberikan rujukan internal bila diperlukan.
  7. g. Petugas mencatat hasil pemeriksaan fisik dan penunjang dalam rekam medis dan dimasukkan ke E-Puskesmas.
  8. h. Petugas memberikan resep (bila diperlukan).
  9. i. Petugas mempersilahkan pasien menuju ruang apotek (bagi pasien BPJS) dan menuju ruang kasir (bagi pasien umum).

15 Menit

Tidak dipungut biaya

a. Vaksinasi. b.Pencatatan pada Kartu Imunisasi/Buku KIA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Imunisasi"