Waktu Pelayanan KB, ANC, PNC dan IVA oleh bidan terlatih 10-15 menit
|
a.Pelayanan kesehatan Ibu. b.Pelayanan Keluarga Berencana (KB) c.Rekam medis terisi lengkap. d.Berkas persetujuan/penolakan (informed consent) tindakan medis. e.Resep obat (bila diperlukan). f.Surat Keterangan Sakit (bila diperlukan). g.Surat Rujukan (bila diperlukan). h. Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) (bagi pasien bukan Peserta JKN-KIS)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store