Rekomendasi Proposal

  1. Proposal yang di tandatangani oleh pemohon dan Kepala Desa

  1. Menerima berkas Permohonan Proposal
  2. Verifikasi berkas dan memberikan paraf
  3. Penanda tanganan berkas
  4. Pengarsipan berkas proposal
  5. Pengembalian berkas pada pemohon

  1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran
  2. Verifikasi proposal
  3. Petugas mencatat dalam buku register
  4. Penanda tanganan berkas permohonan oleh Camat
  5. Penyerahan dokumen  kepada pemohon

-

Dokumen Rekomendasi Proposal

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penangan Pengaduan :

Alamat : Jl. Raya Tlanakan KM 7 Pamekasan

Telp : (0324) 326312

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Proposal "