Surat Keterangan Dispensasi Nikah

  1. 1. Mengisi formulir yang di tandatangani oleh Kepala Desa
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Foto copy KK
  4. 4. Foto warna 4x6 2 lembar

  1. Menerima Permohonan rekomendasi
  2. Verifikasi dan Paraf dari Kasie Pelayanan
  3. Memberikan disposisi
  4. Penanda tanganan berkas
  5. Penyerahan dokumen kepada pemohon

  1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran
  2. Verifikasi berkas persyaratan
  3. Petugas mencatat dalam buku register
  4. Penanda tanganan berkas permohonan oleh Camat
  5. Penyerahan dokumen  kepada pemohon

-

Dokumen Surat Keterangan Dispensasi Nikah

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penangan Pengaduan :

Alamat : Jl. Raya Tlanakan KM 7 Pamekasan

Telp : (0324) 326312

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Dispensasi Nikah"