Standar Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Umum

  1. 1) Pasien sudah terdaftar di ruang pendaftaran
  2. 2) Menunjukkan Nomor antrian
  3. 3) Rekam Medis sudah ada di ruang periksa Umum
  4. Buku Program Rujuk Balik (bagi pasien PRB)
  5. Surat rujukan balik (bagi pasien rujuk balik).

  1. a. Petugas ruang periksa memanggil pasien sesuai urutan rekam medis
  2. b. Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk
  3. c. Petugas menanyakan ulang identitas pasien disesuaikan dengan rekam medis pasien
  4. d. Petugas melakukan anamnesa pasien
  5. e. Petugas melakukan pemeriksaan tanda vital dan pemeriksaan fisik pasien.
  6. f. Petugas mencatat hasil anamnesa dan pemeriksaan tanda vital ke rekam medis.
  7. g. Petugas menyerahkan rekam medis ke dokter pemeriksa.
  8. h. Dokter pemeriksa menanyakan identitas pasien sesuaikan dengan rekam medis.
  9. i. Dokter menanyakan ulang dari anamnesa yang tertulis di rekam medis.
  10. j. Dokter pemeriksa melakukan pemeriksaan fisik.
  11. k. Dokter melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan.
  12. l. Dokter memberikan edukasi/penyuluhan terhadap pasien dan keluarga/pendamping jika diperlukan.
  13. m. Dokter membuat rencana rujukan (internal dan eksternal) jika diperlukan.
  14. n. Dokter mencatat hasil pemeriksaan fisik dan penunjang dalam rekam medis dan dimasukkan ke E-Puskesmas.
  15. o. Pasien menerima resep dan dipersilahkan menuju ruang apotek.

  1. Waktu Pelayanan: 5-10 menit (diluar pemeriksaan Laboratorium).
  2. Bila ada pemeriksaan laboratorium waktu penyelesaian pelayanan bergantung pada waktu penyelesaian pemeriksaan laboratorium.

  1. Peserta JKN-KIS/BPJS Kesehatan aktif : Gratis
  2. Pasien umum: Dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 tahun 2018 tentang struktur tarif satuan retribusi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jajarannya di Kabupaten Belitung. Biaya rawat jalan : Rp.15.000

Untuk pelayanan kesehatan Dasar yang dibayarkan setelah selesai seluruh pelayanan. Biaya tersebut dapat bertambah sesuai pelayanan lain yang diberikan oleh petugas

a.Pemeriksaan b. Resep obat c.Surat Rujukan (sesuai dengan kebutuhan) d. Rekam medis terisi dengan baik dan lengkap e.Buku PRB terisi dengan baik (bagi pasien PRB) f.Surat Keterangan Sakit (sesuai dengan kebutuhan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Umum"