Untuk pelayanan kesehatan Dasar yang dibayarkan setelah selesai seluruh pelayanan. Biaya tersebut dapat bertambah sesuai pelayanan lain yang diberikan oleh petugas
a.Pemeriksaan b. Resep obat c.Surat Rujukan (sesuai dengan kebutuhan) d. Rekam medis terisi dengan baik dan lengkap e.Buku PRB terisi dengan baik (bagi pasien PRB) f.Surat Keterangan Sakit (sesuai dengan kebutuhan)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store