Surat Keterangan Pindah Penduduk

  1. 1. Surat Pengantar/blanko Kepala Desa
  2. 2. Fotocopy KTP dan KK

  1. Menerima Permohonan rekomendasi
  2. Verifikasi dan Paraf dari Kasie Pelayanan
  3. Memberikan disposisi
  4. Penanda tanganan berkas
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon

  1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran
  2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
  3. Petugas mencatat dalam buku register
  4. Paraf Kasie Pelayanan
  5. Penanda tanganan oleh Camat
  6. Penyerahan dokumen Rekomendasi kepada pemohon

-

Dokumen Surat Keterangan Pindah Penduduk

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kotak Pengaduan yang terdapat di Kantor Kecamatan Jl. Raya Tlanakan KM 7 Pamekasan

Telp : (0324) 326312

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Penduduk "