Rekomendasi Pembuatan Akte Kelahiran

  1. 1. Mengisi formulir yang di tandatangani oleh Kepala Desa
  2. 2. Foto Copy KTP Orang tua
  3. 3. Foto copy Kartu Keluarga (KK )
  4. 4. Asli dan Foto copy Keterangan Bidan yang menolong persalinan
  5. 5. Foto copy KTP 2 orang saksi
  6. 6. Formulir pengantar dari Kecam

  1. Menerima Permohonan rekomendasi
  2. Verifikasi dan Paraf dari Kasie Pelayanan
  3. Memberikan disposisi
  4. Penanda tanganan berkas
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon

  1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran
  2. Pemeriksaan /kelengkapan berkas persyaratan
  3. Petugas mencatat dalam buku register
  4. Proses pembuatan Akte Kelahiran di UPT Kab. Pamekasan
  5. Penyerahan dokumen  kepada pemohon

-

Dokumen Rekomendasi Pembuatan Akte Kelahiran

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penangan Pengaduan :

Alamat : Jl. Raya Tlanakan KM 7 Pamekasan

Telp : (0324) 326312

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pembuatan Akte Kelahiran "