Rekomendasi Pembuatan KTP-el

  1. 1. Mengisi formulir yang di tandatangani oleh Kepala Desa
  2. 2. Foto Copy KK
  3. 3. Foto copy ijazah/Keterangan tidak berijazah

  1. Menerima Permohonan rekomendasi
  2. Verifikasi dan Paraf dari Kasie
  3. Memberikan disposisi
  4. Penanda tanganan berkas
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon

  1. Pemohon datang sendiri
  2. Mendaftarkan di Loket Pendaftaran
  3. Verifikasi berkas persyaratan
  4. Petugas mencatat dalam buku register
  5. Pelaksanaan perekamam KTP
  6. Proses pencetakan KTP di Dispenduk & Capil
  7. Penyerahan dokumen  kepada pemohon

-

Dokumen Rekomendasi Pembuatan KTP-el

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penangan Pengaduan :

Alamat : Jl. Raya Tlanakan KM 7 Pamekasan

Telp : (0324) 326312

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pembuatan KTP-el"