Surat Tanda Daftar Peternakan Rakyat

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat Tanda Kepemilikan Lahan/SKT/Akte
  3. Surat Keterangan Desa

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian.
  2. DPMPTSPP membuat permohonan ke Dinas KPP untuk proses Rekomendasi
  3. Kepala DKPP menerima dan meneruskan ke Bidang Peternakan
  4. Kepala Bidang Peternakan Meneliti berkas dan membuat Nota surat Perintah tugas untuk Tim Peternakan
  5. Tim Peternakan melakukan Cek lokasi bersama pemohon
  6. Tim Peternakan membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan dan membuat draf Rekomendasi Teknis
  7. Kepala Seksi Kesmavet Pengolahan dan Pemasaran, staf dan Kepala Bidang Peternakan meneliti dan melakukan paraf dan menyerahkan draf Rekomendasi teknis untuk di tanda tangan oleh Kepala Dinas KPP.
  8. Bidang Peternakan Menyerahkan kembali Surat Rekomendasi Teknis kepada Dinas DPMPTSPP

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan

  1. Masyarakat pengguna layanan memberikan pengaduan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melalui BESADU (0819081970819), telpon (0719 21046) dan email DKPP (dinaskppbelitung@gmail.com)
  2. Berdasarkan laporan tersebut diatas, Kassubag Kepegawaian dan Umum menyampaikan/koordinasi kepada kepala bidang yang bersangkutan terhadap pengaduan masyarakat yang masuk berdasarkan jenis pengaduan yang ada.
  3. Apabila pengaduan tergolong dalam kategori pengaduan ringan, maka Kasubbag Kepegawaian dan Umum akan menjawab secara langsung.
  1. Pengaduan yang mencantumkan nomor HP/alamat, akan direspon dalam waktu paling lama 1 (satu) Bulan dibalas melalui surat atau via telepon dengan yang bersangkutan (pihak pengadu);
  2. Pengaduan yang termasuk kategori berat akan direspon oleh Kepala Dinas melalui Sekretaris DInas;
  1. Apabila Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian tidak bisa menyelesaikan permasalahan maka bisa menghubungi Bupati Belitung melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Tanda Daftar Peternakan Rakyat "