Retribusi Perizinan Tertentu

  1. Foto copy SIUP Kapal Perikanan
  2. Foto copy SIPI Kapal Perikanan
  3. Bukti Daftar Ulang Kapal Terakhir

  1. Nelayan/pengurus/Pemilik Kapal Perikanan datang ke front office menyerahkan fotocopy SIUP, SIPI dan Bukti Daftar Ualang Terakhir
  2. Petugas membuatkan STS online untuk dibayarkan ke Bank Jateng oleh Pemilik/pengurus Kapal Perikanan tersebut
  3. Setelah dibayarkan dibawa kembali bukti setoran tersebut untuk dibuatkan Daftar Ulang Baru

1. 5 menit Pengurus/Pemilik Kapal datang ke Front Office dengan menyerahkan fotocopy SIUP dan SIPI Kapal Perikanan serta Bukti Pembayaran Retribusi Daftar Ulang terakhir

2. 5 menit pengisian data ke Aplikasi STS online dan pencetakan STS

3. 15 menit pengurus / pemilik kapal melakukan pembayaran ke Bank Jateng

4. 5 menit dibuatkan Daftar Ulang baru sesuai bukti STS yang telah dibayarkan

Tidak dipungut biaya

1. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 2. Surat Tanda Setoran (STS

Kepala PPP Klidang Lor Batang

Jl.Yos Sudarso Utara Pungkur Sari Karangasem Utara Batang

Tlp. (0285) 391283

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Retribusi Perizinan Tertentu"