Legalisasi Dokumen Kependudukan

  1. Dokumen yang akan dilegalisir
  2. Pengesahan Pemerintah Desa
  3. Dokumen asli

  1. Menerima berkas permohonan legalisasi dokumen kependudukan, mencocokkan kebenaran data dengan dokumen asli dan melakukan registrasi
  2. Mengecek ulang kebenaran data dokumen kemudian diparaf untuk dimohonkan persetujuan tandatangan Sekcam
  3. Memastikan berkas legalisasi dokumen kependudukan sesuai dengan aslinya
  4. Penandatanganan/legalisasi dokumen kependudukan oleh Kasi Pelum
  5. Membubuhkan cap basah

  1.  Menerima berkas permohonan, meneliti berkas, registrasi dan proses lanjutan 5 menit
  2. Cek ulang kebenaran data, diparaf dan diajukan penandatanganan kepada Sekretaris Kecamatan 5 menit
  3. Cek berkas dengan aslinya siap ditandatanagni Kasi Pelum 5 menit
  4. Memeriksa dan menyetujui/menandatangani berkas 5 menit
  5. Membubuhkan cap basah 5 menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Legalisasi Kependudukan yang sudah ditandatangani dan cap basah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Dokumen Kependudukan"

Pelaksana

Sunarti

admin