Penerbitan Kartu Tanda Penduduk

  1. Mengisi formulir KP-1 dengan lengkap, benar dan jelas
  2. Foto copy KK dengan menunjukkan KK asli
  3. Kutipan akta nikah/akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun
  4. Surat keterangan pindah dari daerah asal bagi penduduk baru
  5. Bila ada perubahan KTP maka harus melampirkan dokumen pendukung
  6. Surat keterangan dari Kecamatan apabila sudah pernah melakukan perekaman biometrik KTP-el
  7. Melakukan perekaman biometrik (bagi yang belum pernah mempunyai KTP -el)

  1. Mengisi Formulir KP-1 dengan lengkap, benar, jelas, ditandatangani pemohon, disahkan ketua RT, RW Kepala Desa/ Kelurahan

Uraian Prosedur Mutu Baku
Kelengkapan Waktu Output
1 Pengajuan permohonan KTP-el Berkas                                  permohonan                           Kartu Tanda Penduduk 3 menit Berkas diterima
2 Verifikasi berkas oleh petugas Berkas                                  permohonan                           Kartu Tanda Penduduk 5 menit Verifikasi
3 Penyerahan berkas ke operator Berkas                                  permohonan                           Kartu Tanda Penduduk 2 menit Penyerahan berkas
4 Dilakukan perekaman biometrik KTP-el bagi yang belum melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el Berkas                                  permohonan                           Kartu Tanda Penduduk   Blanko Kartu keluarga 10 menit Proses cetak
5 Verifikasi hasil print out Berkas                                  permohonan                           Kartu Tanda Penduduk    Hasil print out KTP 5 menit Verifikasi
6 Memberikan persetujuan untuk didistribusikan Berkas                                  permohonan                           Kartu Tanda Penduduk    Hasil print out KTP 5 menit Rekomendasi
7 Penyerahan KTP-el ke pemohon Kartu Tanda Penduduk    Hasil print out KTP 2 menit Penyerahan KTP-el
8 Pengarsipan  Seperangkat komputer 3 menit Terbitnya KTP

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk"