Izin Trayek

  1. 1.    Formulir Permohonan
  2. 2.    Foto Copy KTP Pemilik Kendaraan
  3. 3.    Foto Copy Kartu Pengawasan
  4. 4.    Foto Copy Buku KIR
  5. 5.    Foto Copy Izin Trayek (Perpanjangan)

  1. 1.Pemohon mengambil Formulir Permohonan di Loket Informasi atau ditempat lain yang telah ditetapkan.
  2. 2.Pemohon melakukan pendaftaran permohonan perizinan di Loket Pendaftaran.
  3. 3.Staf Loket Pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  4. 4.Tim Teknis memverifikasi berkas permohonan dan melakukan kunjungan lapangan apabila memerlukan tinjauan lapangan.
  5. 5.Pemohon membayar retribusi sesuai dengan SKRD yang telah ditetapkan di Bank Sulsel apabila izin dikenakan retribusi.
  6. 6.Staf Pemprosesan mencetak surat izin.
  7. 7.Penandatanganan Surat Izin oleh Kepala DPM-PTSP.
  8. 8. Pemohon mengambil Izin di Loket Penyerahan Izin.
  9. 9. Apabila melakukan daftar ulang (Herregistrasi) wajib melampirkan surat izin yang lama, dan prosesnya sama dengan pengurusan baru.
  10. 10. Apabila terjadi penolakan permohonan dalam pemrosesan, pemberitahuan penolakan maksimal 3 (tiga) hari kerja.

1 Hari Kerja

JENIS ANGKUTAN

KAPASITAS TEMPAT DUDUK

TARIF

Mobil Penumpang

1  s.d 8 orang

Rp. 25.000,-

Mobil Bus

9 s.d 15 orang

Rp. 35.000,-

 

16 s.d 25 orang

Rp. 45.000,-

 

Lebih dari 26 orang

Rp. 50.000,-

Izin Trayek

Melalui Kota Saran/Pengaduan,

Email     :dpmtsp.soppengkab@gmail.com

Website  :dpmptsp.soppengkab.go.id

Tlp/Fax  : 08114608908

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Trayek"