Tanda Daftar Usaha Pariwisata

  1. 1. Foto Copy KTP Penanggung jawab
  2. 2. Foto copy IMB Bagi yang memerlukan
  3. 3. Foto copy akte perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum
  4. 4. Foto copy NPWP dan Konfirmasi status wajib pajak (KSWP)
  5. 5. Profil perusahaan
  6. 6. Surat pernyataan tertulis dari pengusaha yang menjamin bahwa data dan dokumen yang diserahkan sah dan benar
  7. 7. Foto warna ukuran 3 cm sebanyak 2 lembar
  8. 8. Foto copy dokumen lingkungan bagi yang memerlukan

  1. Pemohon mengambil Formulir Permohonan di Loket Informasi atau ditempat yang telah ditetapkan oleh DPM-PTSP & NAKERTRANS
  2. Pemohon melakukan pendaftaran permohonan perizinan di Loket Pendaftaran.
  3. Staf Loket Pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  4. Tim Teknis memverifikasi berkas permohonan dan melakukan kunjungan lapangan apabila memerlukan tinjauan lapangan.
  5. Staf Pemprosesan mencetak surat izin.
  6. Penandatanganan Surat Izin oleh Kepala Dians.
  7. Pemohon mengambil Izin di Loket Penyerahan Izin.
  8. Apabila melakukan daftar ulang (Herregistrasi) wajib melampirkan surat izin yang lama, dan prosesnya sama dengan pengurusan baru.
  9. Apabila terjadi penolakan permohonan dalam pemrosesan, pemberitahuan penolakan maksimal 3 (tiga) hari kerja.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Melalui Kota Saran/Pengaduan,
Email     :   dpmptsp.soppengkab@gmail.com
Website  :   dpmptsp.soppengkab.go.id
Tlp/Fax  : 08114608908
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Usaha Pariwisata"