Izin Simpan Pinjam

  1. Surat Permohonan pengajuan Izin Usaha Simpan Pinjam,
  2. Fotocopy pengesahan akte pendirian/perubahan anggaran dasar koperasi beserta surat keputusannya
  3. Fotocopy surat bukti setoran modal dalam bentuk rekening tabungan pada Bank umum atas nama koperasi dan atau salah satu pengurus
  4. Daftar riwayat hidup pengurus dan pengawas serta fotocopy Kartu tanda penduduk pengurus dan pengawas
  5. Fotocopy nomor rekening atas nama koperasi
  6. Rencana kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun.
  7. Foto copy Pemohon
  8. fotokopi NPWP perusahaan atau pemohon dan Konfirmasi Status wajib pajak (KSWP)
  9. Rekomendasi Bpjs Kesehatan
  10. Rekomendasi Bpjs Ketenagakerjaan

  1. 1.      Pemohon mengambil Formulir Permohonan di Loket Informasi atau ditempat yang telah ditetapkan oleh DPM-PTSP.
  2. 2.      Pemohon melakukan pendaftaran permohonan perizinan di Loket Pendaftaran.
  3. 3.      Staf Loket Pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  4. 4.      Tim Teknis memverifikasi berkas permohonan dan melakukan kunjungan lapangan apabila memerlukan tinjauan lapangan.
  5. 5.      Staf Pemprosesan mencetak surat izin.
  6. 6.      Penandatanganan Surat Izin oleh Kepala DPM-PTSP.
  7. 7.      Pemohon mengambil Izin di Loket Penyerahan Izin.
  8. 8. Apabila melakukan daftar ulang wajib melampirkan surat izin yang lama,dan prosesnya sama dengan yang baru
  9. 9. Apabila terjadi penolakan permohonan dalam pemrosesan, pemberitahuan penolakan maksimal 3 (tiga) hari kerja.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Simpan Pinjam

Melalui Kota Saran/Pengaduan,
Email     :   dpmptsp.soppengkab@gmail.com
Website  :   dpmptsp.soppengkab.go.id
Tlp/Fax  : 08114608908
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Simpan Pinjam"