20 menit
1. Pengambilan nomor antrian oleh pasien/keluarga; 2. Melakukan pendaftaran diloket pendaftaran; 3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju; 4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (lab atau rontgen); 5. Pemberian terapi atau resep obat; 6. Pengambilan obat di instalasi farmasi; 7. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir; 8. Pasien pulang/dirawat
Bagi Pasien Umum : Tarif Tindakan sesuai dengan tarif PERDA yang berlaku; Bagi Pasien BPJS/KIS : Pelayanan Gratis sesuai dengan paket INS CBGs
Poliklinik Penyakit Dalam
Bila pelayanan kurang memuaskan, pasien/keluarga dapat menyampaikan keluhan atau saran melalui : 1. Langsung pada petugas unit kegiatan; 2. Website : www.lapor.go.id; 3. Kotak saran yang tersedia; 4. Langsung pada bagian Humas atau Pelayanan; 5. Mengirimkan sms di nomor 1708
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store