Layanan Pengaduan Pelayanan Masyarakat

  1. membawa fotocopy KTP
  2. membawa data pendukung pengaduan
  3. mengisi formulir pengaduan

  1. membawa fotocopy KTP
  2. mengisi formulir pengaduan

1 hari penerimaan pengaduan

1 hari penganalisaan konteks pengaduan

2 hari koordinasi dengan pihak terkait

1 hari penyelesaian pengaduan

 

sesuai dengan anggaran pemerintah kabupaten

Penanganan Pengaduan Masyarakat

melakukan pengkajian dan evaluasi serta penyelesaian terkait pengaduan dengan pihak yang berwenang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Pelayanan Masyarakat"