pendaftaran

  1. • Kunjungan pertama kali membawa identitas (KTP/Kartu Keluarga)
  2. • Kartu Berobat harus dibawa untuk kunjungan berikutnya
  3. • Pengguna Layanan BPJS harus membawa Kartu Kepesertaan BPJS
  4. • Pengguna Layanan Jamkesda harus membawa Kartu Jamkesda yang telah disahkan (apabila masih menggunakan Jamkesda)

  1. • Pelanggan/Pasien datang sendiri atau dengan pendamping melakukan pendaftaran administrasi di ruangan pendaftaran untuk mengakses rekam medis bagi pasien baru dan lama maupun pengunjung lainnya. • Pelanggan/pasien wajib mendaftar secara administratif ke ruangan pendaftaran dan selanjutnya diarahkan ke ruanganpemeriksaan yang dibutuhkan oleh pasien/pelanggan. • Proses di Ruangan Pendaftaran mengikuti Standar Operasional Prosedur yang sudah ditetapkan.

entry simpus pendaftaran pasien 

  • Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
  • Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan Retribusi Di Puskesmas.

• Rekam Medis • Kartu Berobat

kotak saran

sms /wa 085142935262

email : pkmcmg2@gmail.com

Facebook : UPTD Puskesmas Cimanggu II

Buku keluhan pelanggan

Aduan langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pendaftaran"