Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

  1. mengisi formulir permohonan Izin
  2. membawa Surat Pengantar dari Datok Penghulu
  3. membawa Fotokopi KK
  4. Membawa Fotokopi KTP
  5. Membawa Fotokopi Status kepemilikan Tanah
  6. Pas Foto ukuran 3x4 2 Lembar
  7. Rekomendasi SKPK jika memerlukan rekomendasi dari SKPK

  1. Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan yang lengkap ke patugas
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas
  3. Apabila berkas belum lengkap di harapakan untuk melengkapi kepada pemohon
  4. Koordinator pelayanan memvalidasi berkas pemohon
  5. Operator Dokumen menandatangani Lembar Kendali
  6. Kasi Pelayanan dan Sekcam paraf berkas yang di ketik
  7. Camat menandatangani Dokumen
  8. Pemohon menerima Dokumen yang telas selesai

Maksimal Pelayanan selama 3 Hari

hanya dengan menunjukkan bukti lunas pembayaran retribusi sampah

Penerbitan Surat Izin Usaha Mikro Dan Kecil (IUMK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)"